TUGAS
“KASUS TENTANG KETIMPANGAN
GENDER ATAU KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN”
Mata Kuliah : Teori dan Prinsip Kesehatan Reproduksi
1. Kasus tentang ketimpangan gender dan atau
kekerasan terhadap perempuan
KASUS
FS
adalah seorang wanita muda daari suku
batak yang belum lama menikah dengan seorang pria suku batak di kota Binjai tempat dia bekerja
sebagai tenaga kesehatan. Saat ini FS bekerja sebagai pegawai
negeri sipil (PNS) sedangkan suaminya bekerja sebagai honorer di departemen kehutanan.
Singkat cerita setelah melalui pernikahan selama dua tahun pasangan FS dan
suaminya belum juga di karuniai anak, dan berbagai keperluan rumah mulai dari pembayaran kredit
rumah, sepeda motor, tagihan listrik dan air semua di bayar oleh FS dari
penghasilan nya sebagai PNS. FS juga sebulan sekali di beri nafkah secara biologis (seksualitas), dalam
hal urusan rumah (membersihkan rumah atau cuci piring dan kain) suami juga
tidak mau membantu walaupun suami sedang libur kerja dan FS sedang dinas. Berdasarkan penjelasan dari kasus diatas dan sesuai pengakuan dari FS bahwa sekarang FS dan suami nya dalam proses persidangan
cerai.
- Analisis kasus
tersebut:
·
Bentuk kasus
nya adalah kekerasan secara :
ü Ekonomi
Berbagai keperluan rumah
mulai dari pembayaran kredit rumah, sepeda motor, tagihan listrik dan air semua
di bayar oleh FS dari penghasilan nya sebagai PNS
ü Seksual
FS
juga di beri nafkah secara biologis
sebulan sekali (seksualitas),
ü Diskriminasi dalam membersihkan rumah
dalam
hal urusan rumah (membersihkan rumah atau cuci piring dan kain) suami juga
tidak mau membantu walaupun suami sedang libur kerja dan FS sedang dinas.
·
Penyebab
kasusnya adalah
ü Fedoalisme pada budaya di indonesia khususnya pada
suku batak bahwa laki – laki selalu ingin di hormati
ü Sistem budaya patriakhi yang sudah sangat kental
dalam suku batak bahwa laki – laki tidak boleh mengerjakan pekerjaan perempuan
ü Kehidupan sosial ekonomi tidak adil bagi perempuan,
dimana wanita karena mempunyai penghasilan lebih dari suami jadi suami
mengharuskan istri yang membayar semuanya
- Dampak terhadap
bidang kesehatan
·
Stress
Karena
FS menanggung beban secara materi dan psikis
·
Merokok
FS
mengalihkan stress pada dirinya dengan merokok, padahal sebelumny FS tidak
pernah merokok
·
Gairah
seksualitas menurun
Ada baiknya jika hubungan seks dilakukan secara teratur 1-4 kali
seminggu. Pertimbangannya, frekuensi tersebut sesuai ritme tubuh atau kondisi
fisiologis pria maupun wanita.
- Pemecahan
masalah terhaadap kasus ini adalah
·
Dukungan
psikologi
Dukungan perilaku, ditandai dengan keluarga
dan teman untuk mengajak melakukan aktifitas sehari-hari.
Dukungan kognisi, ditandai dengan teman sekerja mendampingi agar berkonsentrasi,
fokus ketika sedang bekerja, mengajak nya berbicara agar tidak sering melamun
dan termenung sendiri. Dukungan secara emosional, ditandai dengan mengajak
nya agar mood nya baik dan suasana hatinya tidak menyalahkan diri sendiri
·
Dukungan
sosial
Melakukan upaya
penyadaran tentang kesetaraan gender, baik melalui publikasi maupun aksi-aksi.
Informasi tentang kesetaraan gender diharapkan dapat mengubah pandangan dan
keyakinan yang sudah melekat tentang hubungan laki-laki dan perempuan. Selain
itu informasi tentang kesetaraan gender juga diharapkan mampu mengubah
pandangan masyarakat tentang ketidakadilan gender. Dukungan informasi tentang
kesetaraan gender tersebut membantu perempuan yang mengalami kekerasan untuk
menentukan sikapnya terhadap ketidakadilan gender serta menilai masalahnya
secara lebih jernih dan realistis.
·
Pendekatan
advokasi
Pendekatan advokasi yang berkembang
selama ini dapat diletakkan pada lokus penyadaran dan peningkatan partisipasi
perempuan secara kualitatif. Proses penyadaran pada masyarakat sipil dilakukan
oleh sejumlah LSM, melalui program pelatihan dan pendampingan perempuan.
·
Pemberdayaan
perempuan secara rohani
Mengajak
untuk melakukan kegiatan rohani seperti perkumpulan doa wanita.
- Upaya yang dapat
dilakukan agar tidak lagi terulang ketimpangan gender dan atau kekerasan
terhadap perempuan
·
Memberikan perlindungan yang
efektif bagi setiap perempuan yang mengalami tindakan diskriminasi dan
kekerasan dan menjamin terlaksananya secara efektif upaya penegakkan hukum
terhadap setiap tindakan diskriminasi dan kekerasan yang terjadi, melalui
lembaga peradilan nasional dan melalui lembaga-lembaga negara lainnya;
·
Menjamin perempuan untuk
memperoleh pertolongan, penyelesaian, penggantian yang adil atas segala
kerugian dan penderitaan akibat diskriminasi dan kekerasan;
·
Membela, mendukung dan
mendorong setiap tindakan penghapusan diskriminasi gender dan kekerasan
terhadap perempuan yang dilakukan oleh siapapun baik perorangan, kelompok orang
atau organisasi dan menjamin bahwa aparatur negara dan lembaga-lembaga
pemerintahan bertindak sesuai dengan tanggungjawab melindungi perempuan yang
mengalami diskriminasi dan kekerasan;
·
Melakukan tindakan-tindakan
yang efektif guna memperbaharui, mencabut atau membatalkan peraturan
perundang-undangaan yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan.
·
Mendorong dan meningkatkan
komitmen daerah bagi terlaksananya kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan
perempuan secara sistemis, komprehensif, bekesinambungan, dan terpadu ;
·
Mendorong kelembagaan yang
menangani tugas dan fungsi pemberdayaan perempuan baik di pemerintah daerah
maupun masyarakat untuk meningkatkan kinerja dalam upaya perlindungan perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar