Cari Blog Ini

Rabu, 10 September 2014

Contoh Penugasan Analisis Kasus Ketimpangan Gender

TUGAS
KASUS TENTANG KETIMPANGAN GENDER ATAU KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Mata Kuliah : Teori dan Prinsip Kesehatan Reproduksi
1.      Kasus tentang ketimpangan gender dan atau kekerasan terhadap perempuan
KASUS
FS adalah seorang wanita muda daari suku batak yang belum lama menikah dengan seorang pria suku batak di kota Binjai tempat dia bekerja sebagai tenaga kesehatan.  Saat ini FS bekerja sebagai  pegawai negeri sipil (PNS) sedangkan suaminya bekerja sebagai honorer di departemen kehutanan.
Singkat cerita setelah melalui pernikahan selama dua tahun pasangan FS dan suaminya belum juga di karuniai anak, dan berbagai keperluan rumah mulai dari pembayaran kredit rumah, sepeda motor, tagihan listrik dan air semua di bayar oleh FS dari penghasilan nya sebagai PNS. FS juga sebulan sekali di beri nafkah secara biologis (seksualitas), dalam hal urusan rumah (membersihkan rumah atau cuci piring dan kain) suami juga tidak mau membantu walaupun suami sedang libur kerja dan FS sedang dinas. Berdasarkan penjelasan dari kasus diatas dan sesuai pengakuan dari FS bahwa sekarang FS dan suami nya dalam proses persidangan cerai.
  1. Analisis kasus tersebut:
·         Bentuk kasus nya adalah kekerasan secara :
ü  Ekonomi
Berbagai keperluan rumah mulai dari pembayaran kredit rumah, sepeda motor, tagihan listrik dan air semua di bayar oleh FS dari penghasilan nya sebagai PNS
ü  Seksual
FS juga di beri nafkah secara biologis sebulan sekali (seksualitas),
ü  Diskriminasi dalam membersihkan rumah
dalam hal urusan rumah (membersihkan rumah atau cuci piring dan kain) suami juga tidak mau membantu walaupun suami sedang libur kerja dan FS sedang dinas.
·         Penyebab kasusnya adalah
ü  Fedoalisme pada budaya di indonesia khususnya pada suku batak bahwa laki – laki selalu ingin di hormati
ü  Sistem budaya patriakhi yang sudah sangat kental dalam suku batak bahwa laki – laki tidak boleh mengerjakan pekerjaan perempuan
ü  Kehidupan sosial ekonomi tidak adil bagi perempuan, dimana wanita karena mempunyai penghasilan lebih dari suami jadi suami mengharuskan istri yang membayar semuanya
  1. Dampak terhadap bidang kesehatan
·         Stress
Karena FS menanggung beban secara materi dan psikis
·         Merokok
FS mengalihkan stress pada dirinya dengan merokok, padahal sebelumny FS tidak pernah merokok
·         Gairah seksualitas menurun
Ada baiknya jika hubungan seks dilakukan secara teratur 1-4 kali seminggu. Pertimbangannya, frekuensi tersebut sesuai ritme tubuh atau kondisi fisiologis pria maupun wanita.
  1. Pemecahan masalah terhaadap kasus ini adalah
·         Dukungan psikologi
Dukungan perilaku, ditandai dengan keluarga dan teman untuk mengajak melakukan aktifitas sehari-hari. Dukungan kognisi, ditandai dengan teman sekerja mendampingi agar berkonsentrasi, fokus ketika sedang bekerja, mengajak nya berbicara agar tidak sering melamun dan termenung sendiri. Dukungan secara emosional, ditandai dengan mengajak nya agar mood nya baik dan suasana hatinya tidak  menyalahkan diri sendiri
·         Dukungan sosial
Melakukan upaya penyadaran tentang kesetaraan gender, baik melalui publikasi maupun aksi-aksi. Informasi tentang kesetaraan gender diharapkan dapat mengubah pandangan dan keyakinan yang sudah melekat tentang hubungan laki-laki dan perempuan. Selain itu informasi tentang kesetaraan gender juga diharapkan mampu mengubah pandangan masyarakat tentang ketidakadilan gender. Dukungan informasi tentang kesetaraan gender tersebut membantu perempuan yang mengalami kekerasan untuk menentukan sikapnya terhadap ketidakadilan gender serta menilai masalahnya secara lebih jernih dan realistis. 
·         Pendekatan advokasi
Pendekatan advokasi yang berkembang selama ini dapat diletakkan pada lokus penyadaran dan peningkatan partisipasi perempuan secara kualitatif. Proses penyadaran pada masyarakat sipil dilakukan oleh sejumlah LSM, melalui program pelatihan dan pendampingan perempuan.
·         Pemberdayaan perempuan secara rohani
Mengajak untuk melakukan kegiatan rohani seperti perkumpulan doa wanita.
  1. Upaya yang dapat dilakukan agar tidak lagi terulang ketimpangan gender dan atau kekerasan terhadap perempuan
·         Memberikan perlindungan yang efektif bagi setiap perempuan yang mengalami tindakan diskriminasi dan kekerasan dan menjamin terlaksananya secara efektif upaya penegakkan hukum terhadap setiap tindakan diskriminasi dan kekerasan yang terjadi, melalui lembaga peradilan nasional dan melalui lembaga-lembaga negara lainnya;
·         Menjamin perempuan  untuk memperoleh pertolongan, penyelesaian, penggantian yang adil atas segala kerugian dan penderitaan akibat diskriminasi dan kekerasan;
·         Membela, mendukung dan mendorong setiap tindakan penghapusan diskriminasi gender dan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh siapapun baik perorangan, kelompok orang atau organisasi dan menjamin bahwa aparatur negara dan lembaga-lembaga pemerintahan bertindak sesuai dengan tanggungjawab melindungi perempuan yang mengalami diskriminasi dan kekerasan;
·         Melakukan tindakan-tindakan yang efektif guna memperbaharui, mencabut atau membatalkan peraturan perundang-undangaan yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan.
·         Mendorong dan meningkatkan komitmen daerah bagi terlaksananya kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan perempuan secara sistemis, komprehensif, bekesinambungan, dan terpadu ;
·         Mendorong kelembagaan yang menangani tugas dan fungsi pemberdayaan perempuan baik di pemerintah daerah maupun masyarakat untuk meningkatkan kinerja dalam upaya perlindungan perempuan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar