- Pengertian
a. Definisi bidan
Ikatan Bidan
Indonesia telah menjadi anggota ICM sejak tahun 1956, dengan demikian seluruh
kebijakan dan pengembangan profesi kebidanan di Indonesia merujuk dan
mempertimbangkan kebijakan ICM.
Definisi bidan menurut International
Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh
organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International
Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala
di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir
disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane
Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan
adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di
negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi
untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk
melakukan praktik bidan.
Bidan diakui sebagai tenaga
professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra
perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa
persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan
memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya
pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan
akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan
kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas
penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan,
tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup
pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada
kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan
anak.
Bidan
dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat,
Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
b. Pengertian Bidan Indonesia
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia,
maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang
perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan
organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki
kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah
mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan
akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan,
asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin
persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru
lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan
normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau
bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan,
tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat.
Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang
tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau
kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat praktik diberbagai tatanan
pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit
kesehatan lainnya.
b. Kebidanan/Midwifery
Kebidanan adalah satu bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan
seni yang mempersiapkan kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui,
masa interval dan pengaturan kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru
lahir dan balita, fungsi–fungsi reproduksi manusia serta memberikan
bantuan/dukungan pada perempuan, keluarga dan komunitasnya
c.
Pelayanan Kebidanan (Midwifery Service)
Pelayanan
kebidanan
adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri,
kolaborasi atau rujukan.
d. Praktik
Kebidanan
Praktik
Kebidanan
adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat otonom, kepada
perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari etika dan kode etik bidan.
e. Manajemen
Asuhan Kebidanan
Manajemen Asuhan Kebidanan adalah pendekatan dan
kerangka pikir yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan
masalah secara sistematis mulai dari pengumpulan data, analisa data, diagnosa
kebidanan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
f. Asuhan Kebidanan (PR lihat buku)
Asuhan kebidanan adalah
proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai
dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat
kebidanan
Adalah penerapan fungsi dan kegiatan
yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang
mempunyai kebutuhan/masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, masa
persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
2. Paradigma Kebidanan
Bidan dalam bekerja memberikan pelayanan keprofesiannya berpegang pada
paradigma, berupa pandangan terhadap manusia / perempuan, lingkungan, perilaku,
pelayanan kesehatan / kebidanan dan keturunan.
a. Perempuan
Perempuan sebagimana halnya manusia
adalah mahluk bio-psiko-sosio-kultural yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan
dasar yang unik, dan bermacam-macam sesuai dengan tingkat perkembangan.
Perempuan sebagai penerus generasi, sehingga keberadaan perempuan yang sehat
jasmani, rohani, dan sosial sangat diperlukan.
Perempuan
sebagai sumber daya insani merupakan pendidik pertama dan utama dalam keluarga.
Kualitas manusia sangat ditentukan oleh keberadaan/kondisi perempuan/Ibu dalam
keluarga. Para perempuan di masyarakat adalah penggerak dan
pelopor peningkatan kesejahteraan
keluarga.
b. Lingkungan
Lingkungan merupakan semua yang
terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya, baik
lingkungan fisik, psikososial, biologis maupun budaya. Lingkungan psikososial
meliputi keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakat. Ibu selalu terlibat
dalam interaksi keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat.
Masyarakat merupakan kelompok paling
penting dan kompleks yang telah dibentuk oleh manusia sebagai lingkungan sosial
yang terdiri dari individu, keluarga dan komunitas yang mempunyai tujuan dan
sistem nilai.
Perempuan merupakan bagian dari anggota keluarga dari unit komunitas.
Keluarga yang dalam fungsinya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan di
mana dia berada. Keluarga dapat menunjang kebutuhan sehari-hari dan memberikan
dukungan emosional kepada ibu sepanjang siklus kehidupannya. Keadaan sosial
ekonomi, pendidikan, kebudayaan dan lokasi tempat tinggal keluarga sangat
menentukan derajat kesehatan reproduksi perempuan.
c. Perilaku
Perilaku
merupakan hasil seluruh pengalaman serta interaksi manusia dengan
lingkungannya, yang terwujud dalam bentuk pengetahuan, sikap dan tindakan.
d. Pelayanan
Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah bagian integral
dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar
(teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.
Pelayanan Kebidanan merupakan bagian
integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan
keluarga, sesuai dengan kewenangan dalam rangka tercapainya keluarga kecil
bahagia dan sejahtera.
Sasaran pelayanan kebidanan adalah
individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan,
penyembuhan dan pemulihan pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi :
1)
Layanan
Primer ialah layanan bidan yang sepenuhnya menjadi anggung jawab bidan.
2)
Layanan
Kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota timyang
kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah
proses kegiatan pelayanan kesehatan.
3)
Layanan
Rujukan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke system
layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh
bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan
yang dilakukan oleh bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara
horizontal maupun vertical atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu
serta bayinya.
e. Keturunan
Keturunan merupakan salah satu faktor yang menentukan kualitas manusia.
Manusia yang sehat dilahirkan oleh ibu yang sehat.
3. Falsafah Kebidanan
Dalam menjalankan perannya bidan memiliki
keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan. Keyakinan tersebut
meliputi :
a. Keyakinan tentang kehamilan dan
persalinan. Hamil dan bersalin merupakan suatu
proses alamiah dan bukan penyakit.
b. Keyakinan tentang Perempuan. Setiap perempuan adalah pribadi yang unik
mempunyai hak, kebutuhan, keinginan masing-masing. Oleh sebab itu perempuan
harus berpartisipasi aktif dalam stiap asuhan yang diterimanya.
c. Keyakinan fungsi Profesi dan manfaatnya. Fungsi utama profesi bidan adalah mengupayakan
kesejahteraan ibu & bayinya, proses fisiologis harus dihargai, didukung dan
dipertahankan. Bila timbul penyulit, dapat menggunakan teknologi tepat guna dan rujukan yang efektif, untuk memastikan
kesejahteraan perempuan & janin/bayinya.
d. Keyakinan tentang pemberdayaan perempuan dan membuat keputusan. Perempuan harus diberdayakan untuk
mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui komunikasi,
informasi, dan edukasi (KIE) dan konseling. Pengambila keputusan merupakan
tanggung jawab bersama antara perempuan,
keluarga & pemberi asuhan.
e. Keyakinan tentang tujuan Asuhan. Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan
dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus
pada: pencegahan, promosi kesehatan yang
bersifat holistik, diberikan dg cara yang kreatif & fleksibel, suportif,
peduli; bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan; asuhan
berkesinambungan, sesuai keinginan & tidak otoriter serta menghormati
pilihan perempuan
f. Keyakinan ttg Kolaborasi dan Kemitraan. Praktik kebidanan dilakukan dengan menempatkan
perempuan sebagai partner dengan pemahaman holistik terhadap perempuan, sebagai
satu kesatuan fisik, psikis, emosional, social, budaya, spiritual serta
pengalaman reproduksinya. Bidan memiliki otonomi penuh dalam praktiknya yang
berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya.
g. Sebagai Profesi bidan mempunyai pandangan hidup Pancasila, seorang bidan menganut filosofis yang
mempunyai keyakinan didalam dirinya bahwa semua manusia adalah mahluk
bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual yang unik merupakan satu kesatuan
jasmani dan rohani yang utuh dan tidak ada individu yang sama.
h. Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan
kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan
kebudayaan. Setiap
individu berhak menentukan nasib sendiri dan mendapatkan informasi yang cukup
dan untuk berperan disegala aspek pemeliharaan kesehatannya.
i. Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur,
ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
j. Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang membutuhkan persiapan sampai anak
menginjak masa masa remaja.
k.
Keluarga-keluarga
yang berada di suatu wilayah/daerah membentuk masyarakat kumpulan dan
masyarakat Indonesia terhimpun didalam satu kesatuan bangsa Indonesia. Manusia
terbentuk karena adanya interaksi antara manusia dan budaya dalam lingkungan
yang bersifat dinamis mempunyai tujuan dan nilai-nilai yang terorganisir.
4. Ruang Lingkup Pelayanan Kebidanan
Pelayanan
kebidanan berfokus pada upaya pencegahan, promosi kesehatan, pertolongan
persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, melaksanakan tindakan
asuhan sesuai dengan kewenangan atau bantuan lain jika diperlukan, serta
melaksanakan tindakan kegawat daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan,
tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat.
Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang
tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau
kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan
dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat,
Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
5.
Kualifikasi Pendidikan
a.
Lulusan
pendidikan bidan sebelum tahun 2000 dan Diploma III kebidanan, merupakan bidan
pelaksana, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di
institusi pelayanan maupun praktik perorangan.
b.
Lulusan
pendidikan bidan setingkat Diploma IV / S1 merupakan bidan professional, yang
memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan
maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan,
pengelola, dan pendidik.
c.
Lulusan
pendidikan bidan setingkat S2 dan S3, merupakan bidan profesional, yang
memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan
maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan,
pengelola, pendidik, peneliti, pengembang dan konsultan dalam pendidikan bidan
maupun system/ketata-laksanaan pelayanan kesehatan secara universal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar